JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal terlibat dalam kasus ini. Sebab, pimpinannya, yakni Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Awalnya, ia ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), apakah menyesal terlibat dalam kasus ini?
“Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?” tanya JPU di persidangan.
“Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab,” ujar Arif.
Menurutnya, secara pribadi dia menyesal mengapa sampai memiliki pimpinan tak bertanggung jawab, seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. Sebab, seorang atasan seharusnya bisa menjaga anak buahnya.
“Karena prinsip saya, kalau saya jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab terhadap bawahan saya. Saya pikir Pak Jaksa juga sama kalau menjadi pimpinan, tidak mau mengorbankan anak buah,” tuturnya.
Jaksa lantas bertanya, apakah Arif merenungi semua kesalahannya itu dan siap mempertanggungjawabkan semuanya? Arif menjawab saat ini dia sudah menjalani tanggung jawab itu dengan baik.(rah)