JAKARTA (Kastanews.com)- DPR RI menyoroti isu yang dibahas pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” kata Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1)
Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Legislator NasDem dari Dapil Gorontalo itu mengatakan DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan beleid tersebut. DPR juga akan menilai substansi dari aturan itu.
“Menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” ujar Gobel.
Pada rapat tersebut Gobel menyampaikan pidato pembukaan masa sidang menggantikan Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir. Pimpinan DPR lain yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar. (medcom/*)