JAKARTA (Kastanews.com)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan data yang diserahkan, jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 jiwa. Penyerahan DP4 langsung diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Pada hari ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa,” kata John Wempi Wetimpo di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Data pemilih potensial terdiri atas 102.181.591 jiwa pemilih laki-laki dan 102.474.462 jiwa pemilih perempuan. DP4 itu tercatat meliputi 38 Provinsi yang ada di Indonesia. “Kenapa 38 provinsi? dari sebelum Pemilu tahun 2019 kita menggelar dengan provinsi kita baru 34, sekarang dapet tambahan 4 provinsi di Papua. Sekarang sudah diundangkan, sehingga pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 itu berjumlah 38 provinsi,” kata John Wempi.
Adapun penduduk yang masuk kriteria dalam DP4 adalah mereka warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Kemudian kedua bukan merupakan anggota TNI dan Polri. “Usia 17 tahun pada DP4 dihitung sampai dengan hari H pemilu yaitu 14 Februari 2024,” katanya.
Wempi menjelaskan, DP4 Pemilu 2024 dihimpun berdasarkan data Kependudukan Semester 1 Tahun 2022. Data tersebut telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sisten informasi administrasi kependudukan secara terpusat.
“Kemudian diperkuat datanya melaui proses perekaman KTP elektronik, kemudian juga telah di-update dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan, kematian, pindah datang dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan desember ini,” katanya.(rah)