JAKARTA (Kastanews.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang, Senin (5/12/2022).
Adapun sidang kali ini beragendakan putusan sela. Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menjadikan Nikita sebagai tersangka pun akan terus dilanjutkan.
“Untuk mengadili, kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima,” kata majelis hakim di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dengan tegas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Di mana pemeriksaan akan digelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.
“Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” jelas majelis hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama bakal Nikita ini akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan yang dijadwalkan pada bulan Januari mendatang. “Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkasnya.
Di sisi lain, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya adalah sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Artis 36 tahun itu juga meminta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
“Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah,” ucap Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
“Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang,” pungkasnya.(rah)