JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia mendukung upaya banding Pemerintah Indonesia setelah kalah di World Trade Organization (WTO) atas gugatan larangan ekspor nikel.
“Kita harus lawan (putusan WTO) sampai upaya hukum maksimal. Contohnya kalau di negara kita, saat ini kita kalah di Pengadilan Negeri, kan bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan seterusnya, sampai upaya hukum paling maksimal,” tegas Rico dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Rico mendorong Pemerintah terus melakukan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah. Indonesia tidak boleh menghentikan ekspor nikel, namun tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi.
“Atau pemerintah dan pengusaha naikkan saja harga bahan mentah nikelnya menjadi sedikit di bawah harga barang setengah jadi. Toh nanti tidak ada yang mau beli, agar dihilirisasi dulu menjadi setidaknya produk setengah jadi. Kan sama saja,” ujar Legislator dari Dapil Papua Barat itu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Senin (21/11), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap hasil keputusan akhir WTO, dimana Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor nikel. Dalam paparannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022.
Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” tuturnya.(rls/*)