Kejagung Siapkan Tuntutan Pidana dan Perdata pada Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal

Kejagung Siapkan Tuntutan Pidana dan Perdata pada Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal

JAKARTA (Kastanews.com)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tuntutan pidana dan perdata pada perusahaan farmasi yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

“Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepda korban,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Kejagung saat ini sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua perusahaan yang disidik oleh BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri ialah PT Afi Farma. “Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *