JAKARTA (15 November): Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia terus mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Pimpinan DPR tidak boleh menunda proses legislasi yang telah selesai dan disepakati di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rico menegaskan, bakal UU untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas Komisi II DPR RI bersama perwakilan DPD RI, dan perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Saya tetap mendesak, karena secara kelembagaan pada saat rapat Komisi II dengan Pemerintah yang diwakili Mendagri, Kemenkumham dan yang lain semua sudah sepakat,” tegas Rico saat dijumpai pagi tadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Legislator Partai NasDem ini menambahkan, Pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang ini. Namun demikian, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November lalu belum juga diagendakan.
Menurut Rico, terus ditundanya pengesahan ini akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR RI. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan DOB tersebut terwujud.
“Masa sidang kan sudah dibuka tanggal 1 November, ada agenda Paripurna tanggal 8, kenapa tidak di lakukan?. Kalau ditunda-tunda, jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap pimpinan dewan, bahwa ini seperti ada kepentingan pribadi pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut Rico memaparkan, jika unsur pimpinan tidak bisa dilakukan secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara zoom meeting seperti yang kerap dilakukan selama ini.
“Itu pertanyaan yang langsung disampaikan kepada saya oleh konstituante saya di dapil Papua Barat. Kan tekhnologi sudah maju dan bisa dimanfaat. Sebab molornya pengesahan RUU Papua Barat Daya juga secara tidak langsung akan mengganggu tahapan Pemilu 2024,” tukas Rico lagi.
Rico juga menjelaskan, Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan) dan termasuk DOB Papua Barat Daya masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu 2024.
“Jangan ditunda tunda, akan mengganggu tahapan pemilu. Dalam rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bersama bahwa Perppu yang diterbitkan adalah untuk tiga DOB yang sudah diundangkan dan juga untuk DOB Papua Barat Daya yang tinggal tunggu pengesahannya saja,” terang Rico.
Dengan tegas Rico pun berharap, agar Perppu tidak boleh dipakai atau tidak boleh dikeluarkan apabila DOB Papua Barat Daya tidak masuk didalamnya. Karena itu kesepakatan dan kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI Prof.Dr. Muhammad pada Rabu (31/8) lalu.(RO/dis/*)