JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah kembali memberikan kode adanya kenaikan upah minimum pada 2023. Diterangkan formula penghitungan upah minimum untuk tahun 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya dari rilis terakhir yang dikeluarkan oleh BPS, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III/2022 sebesar 5,72% secara tahunan. Hal itu menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. “Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021,” kata Ida Fauziah.
Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Dimana Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y). “Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia,” pungkasnya.(rah)