JAKARTA (Kastanews.com)- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh personel kepolisian untuk tidak bersikap hedonis, melainkan menampilkan gaya sederhana dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Instruksi itu juga tertuang dalam telegram larangan menggelar tilang secara manual Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Sigit menyebut, polisi harus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Berikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran. “Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulis instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Analisa dan Evaluasi (Anev) agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” bunyi poin terakhir dalam telegram tersebut.(rah)