JAKARTA (Kastanews.com)- Jaksa dalam surat dakwaan menyatakan Ferdy Sambo sempat menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo ditanya Listyo Sigit soal perannya dalam kejadian itu.
“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.
Kepada Hendra dan Benny serta Agus, Ferdy Sambo mengaku sudah menemui pimpinan tertinggi Polri. Dalam pertanyaan yang diberikan itulah terlontar apakah dirinya sempat menembak Brigadir J. “Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu, yakni ‘kamu nembak nggak, Mbo?” katanya.
Ferdy pun mengatakan tidak melakukan hal yang segila itu. Terlebih senjata yang digunakan pada saat itu bisa saja menyebabkan kepala seseorang pecah.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” terangnya.
Kepada Hendra, Agus dan Benny, Ferdy meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai dengan skenarionya.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ungkap jaksa membacakan arahan Ferdy Sambo yang tertuang dalam dakwaan.(rah)