PALEMBANG (14 Oktober): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan yang tak hentinya menuai polemik di masyarakat. Ia pun memdesak BPJS Kesehatan membenahi layanan.
Irma mengatakan, sebelumnya marak perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Saat ini, muncul kasus beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak rumah sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” tegas Irma saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI bertemu dengan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Kamis (13/10).
Menurut Irma, permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.
Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) ini meminta Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu.
Irma pun mengajak Pemda Sumsel dan mitra kerja Komisi IX DPR RI untuk mengawal kasus-kasus seperti ini. Selain menciderai publik, kasus-kasus semacam ini juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
“Jika masalah tidak diselesaikan, maka tadi Komisi IX sudah bersepakat akan membuat Panja. Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma. (dpr.go.id/*)