JAKARTA (Kastanews.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri. “Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg. Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. “Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Untuk diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).(rah)