Setengah dari 397 Lapangan Padel Disebut Tak Berizin

Setengah dari 397 Lapangan Padel Disebut Tak Berizin

JAKARTA (kastanews.com)- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkap temuan soal perizinan Lapangan Padel di Ibu Kota. Dari 397 Lapangan Padel di Jakarta, hampir setengah tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG,” ucap Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).

Vera mengatakan bila Lapangan Padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ucapnya.

Adapun, keberadaan Lapangan Padel belakangan ramai diperbincangkan setelah adanya keluhan warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menutup operasional Lapangan Padel bila melanggar perizinan. “Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono, Selasa (24/2/2026).(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *