JAKARTA (kastanews.com)- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan skema pembiayaan di balik pengadaan masif 105 ribu unit mobil pikap asal India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Impor pikap ini dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan target penyelesaian secara bertahap hingga penghujung tahun 2026.
Purbaya menegaskan, bahwa sumber dana untuk proyek besar ini tidak berasal dari alokasi tambahan di luar anggaran yang sudah ada. Melainkan menggunakan mekanisme pinjaman perbankan yang dicicil oleh negara.
“Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Purbaya menjamin bahwa pengadaan kendaraan operasional ini tidak memberikan beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan dana untuk mencicil pinjaman ke bank Himbara diambil dari pos Dana Desa yang sudah dialokasikan setiap tahunnya.
“Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah,” jelas Purbaya.
Kepastian payung hukum atas pengalihan fungsi dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari lalu.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa lebih dari separuh pagu Dana Desa tahun 2026 akan difokuskan untuk menyokong program Kopdes Merah Putih, mulai dari cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik, hingga sistem pergudangan di desa.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Sebagai informasi, total pagu Dana Desa nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, maka sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes di seluruh pelosok Indonesia.(rah)
