JAKARTA (kastanews.com)- Bareskrim Polri mengungkap bahwa Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut, Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima jatah dari sosok bandar ‘B’.
Kemudian, dia menyatakan, keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan. Uang itu, dibagikan dengan jatah Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.
“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dia menambahkan, setoran itu terus diterima keduanya hingga mencapai Rp1,8 miliar. Ia mengatakan setoran dari bandar B berhenti lantaran mengaku sudah tidak sanggup lagi.
Kemudian, kata dia, Malaungi kembali mencari sosok bandar lain dan bertemu dengan jaringan KE. Ia mengatakan kepada Malaungi bandar KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.
“Dia (Malaungi) mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ujarnya.
Dia menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. la merincikan penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ujarnya.
Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.
“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S,” pungkasnya.(rah)
