Komnas HAM Didorong Bentuk Unit Penyidikan

Komnas HAM Didorong Bentuk Unit Penyidikan

JAKARTA (kastanews.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut.

Di antaranya terkait dengan penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Burhanuddin menyebut bahwa pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.

“Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pigai menyebut bahwa Kejaksaan Agung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.

“Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, poin tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,” ujar Pigai.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *