JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ahli Hukum sekaligus Dosen di Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti tajam sikap seorang jaksa yang tetap ngotot melanjutkan perkara yang sudah kedaluwarsa meski putusan hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur.
Pernyataan keras itu disampaikannya dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa” di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.
Jaksa penuntut umum (JPU), sebagai salah satu bagian dari Aparat penegak hukum (APH) diimbau wajib menggunakan KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Hal tersebut mengubah paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif. KUHP baru menekankan pada perlindungan HAM, serta secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa atau gugurnya hak penuntutan dalam suatu perkara.
JPU Tidak Mengerti Bahasa
Yuspan menilai JPU tersebut bermuka tembok dan tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik. Sebab, tidak ada ruang perbedaan tafsir terkait perkara kedaluwarsa dalam KUHP Baru.
Menurutnya lagi, redaksi pasal sudah sangat jelas dan diperkuat penjelasan undang-undang, sehingga sikap jaksa yang memaksakan perkara justru menunjukkan ketidakpahaman fundamental.
“Menurut saya jaksanya muka tembok, nggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada para wartawan.
Lebih jauh advokad senior sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) tersebut menambahkan, jika ada pihak yang tetap menafsirkan berbeda, maka tindakan tersebut dianggap mengada-ada dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak Ada Multi Tafsir dalam Perkara Kedaluwarsa
Yuspan kembali menegaskan bahwa KUHP Baru tidak membuka peluang perdebatan dalam menentukan perkara kedaluwarsa.
“Kedaluwarsa itu tidak ada multi tafsir. Bunyi pasal jelas, apalagi bila dibaca bersama penjelasan undang-undang. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.
Tetap Ajukan Banding Dinilai Sebagai Pemaksaan
Meski jaksa memiliki hak untuk menempuh banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, Yuspan menilai penggunaan upaya hukum tersebut harus dilandasi dasar yang kuat, bukan upaya memaksa perkara yang secara hukum telah gugur.
“Ruang banding memang ada, tapi jaksa jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi,” ungkapnya.
Konsekuensi Hukum Jika Jaksa Tetap Memaksakan Perkara
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.
“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.
“Ini bukan soal jabatan atau teknis peradilan saja. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.
Dasar Hukum: Pasal 136–137 KUHP Baru
Faomasi kemudian menguraikan dasar hukum yang relevan. KUHP Baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan di dalamnya terdapat ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan:
- Pasal 136 dan 137 KUHP Baru mengatur batas waktu jaksa dalam melakukan penuntutan.
- Pasal 3 KUHP Baru menegaskan asas transisi: jika aturan berubah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa yang digunakan.
Dalam konteks kasus Budi, ketentuan ini memperjelas bahwa penuntutan telah melewati batas waktu sehingga tidak boleh lagi diproses.
Putusan Sela PN Jakarta Utara: Sidang Dihentikan, Budi Dibebaskan
Dalam kasus yang disinggung, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi.
Putusan sela itu menghentikan proses persidangan sekaligus membebaskan Budi dari tahanan. Budi menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.
Faomasi mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta menyesuaikan keputusan dengan ketentuan KUHP Baru.
Implementasi KUHP Baru Masih Hadapi Tantangan
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penerapan KUHP Baru masih membutuhkan penyesuaian serius di tingkat penegak hukum.
Ketidakselarasan penafsiran dan tindakan yang tidak konsisten berpotensi mengganggu kepastian hukum dan menimbulkan dugaan kriminalisasi.
Diskusi “Bicara Hukum” mengingatkan bahwa hukum pidana modern menuntut integritas, kompetensi, dan kepatuhan aparat terhadap norma yang telah diperbarui. Tanpa itu, tujuan KUHP Baru untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil berisiko tidak tercapai.(rah)
