JAKARTA (Kastanews.com) : Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi persaingan usaha, serta penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mampu menjawab dinamika bisnis yang berkembang sangat cepat.
Menurut Asep, regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini sudah sangat tertinggal karena masih mengacu pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Regulasi persaingan usaha ini sudah lama sekali, tahun 1999. Kondisi bisnis hari ini sudah jauh berubah dan regulasi kita tidak cukup mampu mengantisipasi dinamika itu,” ujar Asep dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indinesian Competition Lawyers Association (Icla, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Asep menilai, praktik persaingan usaha tidak sehat saat ini tidak lagi sesederhana monopoli konvensional seperti yang terjadi pada dekade 1990-an, melainkan berkembang dalam berbagai bentuk yang lebih kompleks dan sulit dijangkau oleh aturan lama.
“Sekarang persoalannya bukan hanya monopoli atau predatory pricing. Praktik bisnis yang tidak fair itu jauh lebih beragam dan substansinya belum terjangkau oleh regulasi yang ada,” katanya.
Asep juga menyoroti pentingnya penguatan peran dan fungsi KPPU agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu bertindak lebih agresif dan progresif dalam mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Kita butuh lembaga yang bukan hanya agresif, tapi juga progresif. Bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga mitigasi dan antisipasi,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Asep menekankan bahwa penguatan KPPU harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, sebagaimana masukan dari kalangan advokat dan pelaku usaha, serta mempertimbangkan praktik terbaik dari negara lain.
“Kita perlu belajar dari Eropa dan Amerika yang sudah ratusan tahun mengelola isu persaingan usaha, termasuk bagaimana desain kelembagaan dan sistem penegakannya,” jelasnya.
Legislator Partai NasDem itu juga mengangkat persoalan nyata di lapangan, seperti dominasi produk impor di sektor tekstil yang dinilai memukul pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
“Faktanya, banyak pasar tradisional kita didominasi produk luar, bukan satu pemain, tapi banyak. Ini menghancurkan UMKM dari bawah dan perlu kita nilai, apakah ini masih fair,” ujar Asep.
Menurutnya, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus mampu menghadirkan instrumen hukum yang adaptif, kuat secara kelembagaan, dan berpihak pada iklim usaha yang sehat.
“RUU ini harus menjawab problem nyata pelaku usaha hari ini, bukan sekadar normatif di atas kertas,” pungkasnya. (foto: Ist/rls/bch*)
