JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari di Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan didalami perihal keluar masuk uang Sudewo. “Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Budi menyatakan belum bisa memastikan apa maksud dari kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu akan didalami oleh penyidik. “Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa,” ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
