Asep Wahyuwijaya Dorong Revisi UU Persaingan Usaha Agar Lebih Kontekstual dan Melindungi UMKM

Asep Wahyuwijaya Dorong Revisi UU Persaingan Usaha Agar Lebih Kontekstual dan Melindungi UMKM

JAKARTA (KASTANEWS.COM) : Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar mampu menjawab dinamika bisnis yang berkembang sangat cepat dalam 27 tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2025).

Dalam pemaparanya, legislator dari Partai NasDem ini menyampaikan secara sederhana revisi undang-undang ini bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengatur ekosistem usaha yang adil (fair) bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, ia menekankan bahwa keadilan tersebut harus dipahami secara kontekstual, tidak normatif semata.

Lebih lanjut, pria kelahiran Bogor yang akrab disapa Kang AW menegaskan bahwa UMKM tidak boleh disamakan dengan pelaku usaha besar dalam kerangka persaingan usaha. Ia memberikan contoh konkret kondisi di lapangan, di mana pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas.

Sebaliknya, anggota parlemen dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini menyorot praktik importasi masif dengan berbagai merek dan importir yang secara faktual meruntuhkan industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil, dari hulu hingga hilir.

“Barangnya sama, brandnya beda, importirnya beda, tapi dampaknya sama: bisnis masyarakat level paling bawah hancur. Ini problem nyata, dan pertanyaannya, mampu nggak undang-undang ini menjangkau kasus seperti ini?” katanya.

Dalam konteks global, Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini mengamati strategi negara lain, khususnya Tiongkok, yang melindungi pasar domestiknya secara ketat, sementara produknya membanjiri negara lain, termasuk Indonesia. Sementara itu, Indonesia justru kebalikan dengan membuka keran impor secara longgar dan mudah, sehingga produk luar dengan cepat membanjiri pasar domestik dan secara nyata menggerus daya saing industri nasional serta UMKM dalam negeri.

“Mereka lindungi pasar dalam negerinya, tapi ketika keluar, produknya oversupply dan masuk ke negara seperti kita. Ini realitas yang harus dibaca undang-undang,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa revisi UU Persaingan Usaha harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan, serta relevan tidak hanya untuk kondisi hari ini, tetapi juga mampu menjangkau tantangan bisnis ke depan.

“Jadi saya kira ruang-ruang diskursus yang sifatnya lebih kontekstual seperti ini, ini penting untuk kita uji (exercise) sama-sama. Sehingga regulasi ini yang akan dikeluarkan ini mampu menjangkau 27 tahun atau lebih ke depannya” pungkas Asep.(foto : Ist/RO/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *