Undang-Undang HAM Diklaim Lebih Progresif dan Maju

Undang-Undang HAM Diklaim Lebih Progresif dan Maju

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyampaikan bahwa salah satu yang tengah difokuskan oleh pihaknya adalah penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menyebut, dalam penyusunan beleid perubahan ini, Kemenham melibatkan sejumlah pihak.

“Kami mengharapkan Bapak Ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan RUU Nomor 39 di tahun 2026 ini,” kata Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pigai menyampaikan bahwa Kemenham telah menyiapkan segala sumber daya dalam penyusunan revisi UU ini. Bahkan, dia mengaku sudah melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk ikut membahas revisinya.

“Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung, ada yang terlibat aktif adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung-nya ada juga, ada Ifdhal Kasim, ada Roichatul Aswidah, semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Pigai, kualitas konten dari revisi Undang-Undang HAM tidak akan kurang, bahkan lebih progresif dan lebih maju.

“Dalam rangka itu, dari Kemenham sudah siap, tinggal disambut oleh pimpinan DPR, kapan, ya kalau secara politik disetujui untuk menyetujui revisi, kami siap,” tuturnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *