JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat capaian pengawasan obat dan makanan sepanjang 2025 dengan dampak mencegah kerugian ekonomi hingga sekitar Rp49,82 triliun.
Hal ini juga mengantarkan Indonesia meraih pengakuan global melalui status WHO Listed Authority (WLA). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers “Jejak 2025, Arah 2026: Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan” di Jakarta.
“Nilai tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pengawasan, serta nilai keekonomian dari temuan hasil pengawasan, penindakan, dan patroli siber yang dilakukan BPOM,” jelas Taruna, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Pengawasan yang kuat tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Sepanjang 2025, BPOM menjalankan pengawasan komprehensif dari hulu ke hilir. Pada tahap pre-market, BPOM menerbitkan 6.653 sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) serta 201.687 nomor izin edar obat dan makanan.
BPOM juga mencatat terobosan penting dengan diterbitkannya izin edar obat generik pertama dan obat inovatif, termasuk untuk terapi kanker, melalui percepatan registrasi berbasis mekanisme reliance.
Kepercayaan internasional terhadap sistem pengawasan BPOM juga semakin menguat. BPOM dipercaya otoritas Amerika Serikat sebagai Certifying Entity untuk ekspor rempah bebas kontaminasi Cesium-137, dengan nilai ekspor mencapai sekitar Rp50,9 miliar sepanjang 2025.
Di sisi pengawasan post-market, BPOM melakukan inspeksi terhadap ribuan sarana produksi dan distribusi, serta pengujian puluhan ribu sampel obat dan makanan. Hasilnya, BPOM menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan lebih dari 1.000 izin edar guna memastikan produk yang beredar aman dan bermutu.
BPOM juga mengintensifkan patroli siber di tengah pesatnya perdagangan daring. Sepanjang 2025, ratusan ribu tautan penjualan online produk ilegal berhasil ditindak, dengan potensi pencegahan kerugian ekonomi mencapai Rp49,82 triliun serta perlindungan bagi jutaan warga dari produk berbahaya.(rah)
