Guru Besar Endus Potensi Merusak Sistem Peradilan dan Lemahkan MK

Guru Besar Endus Potensi Merusak Sistem Peradilan dan Lemahkan MK

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menilai proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berpotensi merusak sistem peradilan dan melemahkan fungsi kelembagaan MK.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, Jumat (30/1/2026). Susi khawatir terhadap arah pelemahan institusi MK yang dinilainya bisa berujung pada disfungsi kelembagaan.

Dia merujuk pada kajian akademik mengenai runtuhnya lembaga peradilan. “Saya teringat pada satu disertasi yang ditulis oleh Sebastian Pompe. Dalam disertasi itu yang diberi judul The Study of Institutional Collapse. Pompe hanya memfokuskan pada institusi Mahkamah Agung. Dengan kejadian yang sudah dialami MK, terutama yang berkaitan dengan pengisian jabatan, maka jangan-jangan ini merupakan jalan yang ditempuh atau cara yang ditempuh oleh lembaga-lembaga berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi untuk melemahkan atau bahkan melakukan disfungsi,” ungkap Susi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, MK berpotensi tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. “Jadi kalau pun tidak disfungsi secara total, tapi paling tidak Mahkamah Konstitusi akan dibuat atau tidak mungkin berfungsi secara maksimal. Jadi saya khawatir sekali ini akan terjadi institutional collapse,” katanya.

Susi menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah meningkatnya politisasi terhadap lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara-perkara politik.

“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.

Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik.

“Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.

Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.

Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.

Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan.

“Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *