KASTANEWS.ID, SURABAYA: Hanya dengan bekal 9,6% kursi di DPR RI, Partai NasDem tidak bisa mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2024 mendatang. Undang-undang menetapkan, capres dan cawapres pada Pemilu 2024 harus didukung oleh sedikitnya 20% kursi DPR RI. Maka itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan Partai NasDem batal menggelar konvensi penjaringan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.
“Konvensi saya anggap selesai dan Partai NasDem tak akan menyelenggarakannya. Ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Surya di sela Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/2).
Surya mengatakan, salah satu alasan batalnya konvensi itu terkait syarat untuk pencalonan presiden dan wakil presiden yakni memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Seperti diketahui berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan capres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Partai NasDem hanya mempunyai 9,6 persen pada Pemilu 2019, sehingga harus berkoalisi dengan partai politik lain untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, tambah Surya, batalnya konvensi Partai NasDem juga karena ia melihat banyak Ketua Umum Partai yang justru sibuk mencalonkan dirinya sendiri.
“Kami sangat perlu koalisi. Tapi sayang seribu sayang, banyak partner yang masih sibuk ingin jadi presiden. Jadi, untuk apalagi diteruskan konvensi?” ujar Surya.
Lebih lanjut Surya mengatakan, Partai NasDem akan menyelenggarakan Rembuk Nasional melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 15-17 Juni 2022. Agenda tersebut akan membahas berbagai topik, diantaranya terkait pencalonan presiden 2024.(fnd/red)