JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh telah memasuki tahap lanjutan.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap II, sehingga proses hukum kini bersiap memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Untuk perkara suhari ini dapat kita sampaikan, merupakan perkara yang ditangani oleh jaksa di kejaksaan Tinggi,” kata Kasubsi II Kejaksaan Tinggi, Diky, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Meski ditangani Kejaksaan Tinggi, berkas perkara Suhari kini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal ini dijelaskan karena fokus penanganan perkara berada di wilayah tersebut sehingga tahap II dilaksanakan di Kejari Jakarta Utara.
“Namun, kenapa berkas nya bisa ada di kejari Jakarta Utara? Karena memang kan fokusnya di sini, jadi kita menerima tahap duanya di sini, nanti akan disediakan di sini,” ujarnya.
Secara kronologis, status hukum Suhari telah memasuki fase penuntutan. Jaksa memastikan seluruh tahapan administrasi telah berjalan sesuai ketentuan dan tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan untuk penjadwalan sidang.
“Untuk saat ini statusnya Suhari, status berkasnya ya, sudah P21 dan tahap 2. Nah, untuk P21 nya di tanggal 19 Desember 2025, dan untuk tahap 2-nya, kemarin, Hari Rabu, tanggal 21 Januari, 2026, dan sekarang prosesnya kita sedang mempersiapkan administrasi untuk limpah ke PN untuk menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
Sementara itu, diterangkan Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, laporan Budi tanggal 15 September 2018 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Suhari Alias Aoh yang ditangani oleh Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan status Suhari Alias Aoh sudah tersangka.
“Kita meminta kepada Penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera melimpahkan berkas kepada Jaksa,” kata Faomasi.
“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.
Sudah Ada Penetapan Tersangka
Faomasi menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 15 September 2018, atas laporan Budi.
Tanggal 15/09/2018 nomor; LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum . Namun demikian, hingga bertahun-tahun berlalu, proses hukum tersebut tidak kunjung tuntas.
Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik unit 3 Polda Metro Jaya segera meneruskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegas Faomasi.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten terhadap perkara lama sekalipun merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga bernama Budi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh telah memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa melalui pelimpahan tahap II pada Rabu, 21 Januari 2026.
Proses tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Jaksa selanjutnya melakukan penahanan terhadap Suhari dan kini tengah mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna menunggu penjadwalan sidang.
Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum dinilai telah bekerja secara profesional untuk membuat terang peristiwa hukum yang terjadi.
Meski proses hukum berjalan cukup panjang sejak peristiwa awal pada 18 September 2018, tahapan demi tahapan akhirnya dapat diselesaikan hingga berujung pada pelimpahan tahap II ke kejaksaan pada 21 Januari 2026.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Setiap pihak diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai asas equality before the law, tanpa memandang latar belakang maupun posisi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap Suhari oleh jaksa setelah tahap II, perkara dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan sebelumnya kini telah sepenuhnya masuk dalam ranah proses peradilan.
Jaksa memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rah)
