Bahlil Ungkap Alasan Cabut IUP Tambang Emas Martabe Milik PTAR

Bahlil Ungkap Alasan Cabut IUP Tambang Emas Martabe Milik PTAR

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang berlokasi di Sumatera Utara.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin itu merupakan bagian dari penertiban sejumlah proyek strategis yang dinilai bermasalah, baik dari sisi kepatuhan perizinan maupun progres pelaksanaan di lapangan. Selain tambang emas, pemerintah juga mencabut izin beberapa proyek lain yang mengalami keterlambatan signifikan.

“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, daftar pencabutan izin tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH. Seluruh keputusan itu, menurut Bahlil, merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap pemanfaatan kawasan hutan, kepatuhan perizinan, serta perkembangan proyek di lapangan.

“Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas di Sumatera Utara setelah pemerintah menemukan persoalan yang dinilai tidak dapat ditoleransi dari sisi kepatuhan dan pengelolaan kawasan.

“Tambang emas di Sumatera Utara itu juga termasuk yang dicabut. Pencabutannya sudah melalui kajian yang sangat mendalam,” katanya.

Selain sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas sekitar 510 megawatt yang seharusnya sudah memasuki tahap commercial operation date (COD) pada tahun lalu, namun mengalami keterlambatan.

“PLTA di Batang Toru itu juga termasuk yang dicabut. Kapasitasnya sekitar 510 megawatt dan seharusnya sudah COD tahun kemarin, tapi terjadi delay,” jelasnya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah masih akan melakukan proses lanjutan berupa kajian teknis dan evaluasi menyeluruh, termasuk studi kelayakan dan aspek lingkungan, sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.

“Nanti akan dilakukan kajian-kajian lebih lanjut, termasuk FS-nya. Kita lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian,” katanya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *