JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa (pemdes).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, mereka yang ditetapkan tersangka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. “Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Sudewo tiba di KPK seusai ikut terjaring operasi senyap KPK. Saat itu, Sudewo ditangkap bersama 2 camat dan 3 kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam perkara rasuah itu.(rah)
