JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Terdakwa Budi kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan agenda eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/1/2026). Sidang ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.
Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Dikatakannya, sebuah persidangan yang adil tidak dimulai dari pembuktian melainkan dimulai dari surat dakwaan yang jujur, cermat, dan berlandaskan pada hukum yang benar.
Namun, masih dikatakannya, setelah eksepsi dibedah bersama, menunjukan bahwa dakwaan Penuntut Umum bukanlah mencerminkan dari sebuh kebenaran hukum melainkan sebuah keracuan berpikir yang dipaksakan masuk dalam ruang sidang.
“Perbuatan-perbuatan Terdakwa dalam ranah membela diri karena telah direndahkan martabat dan diserang kehormatannya yang berujung pada kriminalisasi,” katanya kepada para wartawan usai persidangan dan sesuai apa yang disampaikan dalam persidangan.
Dikatakannya lagi, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, bagaimana mungkin sebuah persidangan yang mulia dapat ditegakan di atas pondasi yang kabur, obscuur libel (bisa berujung pada putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima) tanpa dasar dan penuh dengan keracuan berpikir membiarkan perkara yang cacat formil.
Dikatakannya lagi, jika ini berlanjut sama saja dengan membiarkan ruang sidang ini menjadi panggung bagi kesewenang-wenangan.
“Terdakwa hadir dalam persidangan bukan hanya karena status sebagai Terdakwa, melainkan simbol dan sinyal bagi setiap orang atau setiap kita yang tanpa terkecuali dapat dikriminalisasi demi kepentingan perorangan, kelompok. Sehingga dengan disusunnya surat dakwaan yang tidak utuh, maka dalam penegakan hukum yang keliru yang dihadapi oleh Terdakwa dapat merupakan pesan gelap bagi seluruh masyarakat bahwa Penegakan hukum di Negara ini dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan kriminalisasi walaupun hal itu dilakukan untuk membela diri dan maupun kewenangan penuntutan sudah gugur karena kedaluwarsa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk itu, tim Advokat Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. “Jangan biarkan hukum menjadi alat untuk mematikan karakter seseorang, jangan biarkan martabat manusia dikorbankan demi narasi yang tidak berdasar.”
“Sejarah akan mencatat apakah hari ini hukum harus ditegakan sebagai pelindung bagi mereka yang membela diri atas perbuatan yang sangat merugikan baginya atau justu menjadi alat bagi mereka yang membungkam perubahan dalam penegakan hukum.”
Diutarakannya lagi, hukum tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan. Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Pelapor Lebih Dulu Memprovokasi
Dalam persidangan, terdakwa Budi memberikan keterangan langsung kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan jaksa adalah bentuk pembelaan diri.
“Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.
Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.
Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
Lanjutan Sidang
Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 27 Januari 2026. Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(rah)
