Mahar Rp1,9 Triliun, kini Ronaldo Dapat “Uang Kaget” Rp193,6 Miliar

Mahar Rp1,9 Triliun, kini Ronaldo Dapat “Uang Kaget” Rp193,6 Miliar

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Cristiano Ronaldo memenangi kasus tunggakan gajinya di Juventus. Pengadilan di Turin mewajibkan klub membayar senilai 9,8 juta Euro (setara Rp193,6 miliar).

Kasus ini berawal dari kepindahan Ronaldo ke Manchester United pada bursa transfer musim panas 2021. Juventus lalu menangguhkan pembayaran gaji sang pemain semasa pandemi Covid-19 sebesar 19,6 juta Euro (setara Rp387,3 miliar).

Bianconeri mengira Ronaldo merelakan upahnya tidak dibayar karena memilih pindah. Sedangkan, pihak pemain asal Portugal itu merasa masih punya hak perihal gaji tersebut. Ia menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya pada 2023.

Ternyata, kedua belah pihak menjalin kesepakatan secara tertutup saat menandatangani kontrak hingga Juni 2022. Pada April 2024, panel arbitrase memutuskan Juventus harus membayar setengah dari jumlah gaji itu yakni 9,8 juta Euro karena kelalaian klub dan pemain.

Juventus ternyata keberatan dengan keputusan itu. Mereka merasa tidak ada bukti kuat untuk membayar tunggakan gaji lantaran dalam kesepakatan, tidak ada tanda tangan Ronaldo sebagai keabsahan.

Klub gantian mengajukan banding atas kasus ini dengan celah tersebut. Namun, berdasarkan laporanĀ Football Italia, Senin (19/1/2026), keberatan Juventus ditolak oleh pengadilan di Turin.

Manajemen klub harus melunasi tunggakan gaji senilai 9,8 juta Euro tersebut. Mereka juga mesti membayar biaya peradilan karena kasus ini berlarut-larut.

Namun, menurut media yang sama, Juventus disebut tidak begitu saja menerima keputusan pengadilan menolak bandingnya. Mereka akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya.

Ronaldo diketahui pindah ke Juventus pada musim panas 2018 dengan mahar 100 juta Euro (setara Rp1,9 triliun). Ia bikin 101 gol dan 28 assist dalam 134 penampilan di semua kompetisi pada kurun 2018-2021.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *