JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sedikitnya 1,2 juta hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah beralih fungsi dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya sebagai kawasan hutan.
Alih fungsi hutan tersebut saat ini tengah diselidiki untuk mengetahui kaitannya dengan bencana banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut. Pemerintah menilai perubahan fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan berpotensi memperburuk daya dukung lingkungan.
“Karena selain digunakan sebagai lahan perkebunan, memang faktanya banyak di 3 Provinsi ini digunakan untuk kepentingan lain hutannya. Salah satu adanya terlalu banyak izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan non kehutanan yang lain,” ujar dia dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Nusron merinci, di Provinsi Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara di Sumatera Utara, luas hutan yang beralih fungsi mencapai 884 ribu hektare, serta sekitar 357 hektare di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini yang oleh satgas PKH sedang diselidiki, dan apakah menjadi pemicu atau menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir disana,” sambungnya.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan dan meminimalkan risiko bencana ke depan.
“Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” lanjutnya.
Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian lintas sektor.
Pemerintah menekankan konsistensi tata ruang sebagai instrumen penting pencegahan bencana agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih efektif.(rah)
