JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi III DPR mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan NA dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.
Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/1/2026).
Legislator Golkar itu menyatakan, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata. Namun, kata dia, negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Sari mengatakan dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.(rah)
