Sejumlah Kebijakan Diterbitkan terkait Pemulihan Sektor Kehutanan usai Bencana Sumatera

Sejumlah Kebijakan Diterbitkan terkait Pemulihan Sektor Kehutanan usai Bencana Sumatera

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait upaya pemulihan sektor kehutanan pascabencana Sumatera. Salah satunya memberlakukan moratorium penebangan pohon.

Hal ini dilaporkan Menhut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.

“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” ujar Raja Juli.

Dia menuturkan kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Tak hanya itu, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir. Pertama, Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir.

Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan kegiatan komersial.

“Untuk memperkuat surat edaran tersebut diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025,” kata Menhut.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *