JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan proses radikalisme di era media sosial memiliki waktu yang lebih singkat dibanding zaman konvensional. Di era media sosial hanya butuh waktu 3-6 bulan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BNPT Eddy Hartono dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025 pada Selasa (30/12/2025).
“Kalau kita ketahui bersama bahwa proses radikalisasi terhadap anak dan remaja ini dibandingkan dengan sebelum menggunakan sosial media, ini lebih efektif,” ujar Eddy.
“Dibandingkan dulu ketika proses radikalisasi secara konvensional itu membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun. Ya, sekarang dengan media online atau ruang digital hanya butuh waktu 3-6 bulan,” sambungnya.
Sepanjang 2025 ditemukan sekitar 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di media sosial. Rinciannya, 14.314 konten di aplikasi Meta (Facebook dan Instagram), TikTok 1.367 konten, dan X 1.220 konten.
“Terhadap konten-konten tersebut, Satgas Kontra Radikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi,” ucapnya.
Terdapat lebih dari seratus anak terpapar paham radikal dari sosial media dan game online. “Sepanjang tahun 2025 aparat penegak hukum, Densus 88 sudah menangkap beberapa jaringan terorisme maupun simpatisan Ansharut Daulah yang berkiblat kepada ISIS, dan 112 anak yang teradikalisasi di sosial media,” ujar Eddy.(rah)
