Suami DPO, Selebgram Jadi Sindikat Peredaran Narkoba dengan Berbagai Modus

Suami DPO, Selebgram Jadi Sindikat Peredaran Narkoba dengan Berbagai Modus

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus dugaan peredaran narkoba. Kali ini, kasus tersebut melibatkan selebgram bernama Donna Fabiola dan sang suami, Tigran Denre Sonda alias TDS (DPO).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Donna dan suaminya

“Secara garis besar, kita mengamankan enam sindikat yang mana masing-masing sindikat akan kami jelaskan. Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, belum lama ini.

Eko menjelaskan sindikat 1 terdiri dari 2 orang tersangka dan 1 orang DPO. Tersangka pertama, kata Eko, inisial G berperan sebagai kurir (Tersangka 1). “Kemudian inisial AA berperan sebagai kurir (Tersangka 2). Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir,” lanjutnya.

Dari sindikat 1, Eko menyebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 31 kilogram, ekstasi 796 butir, happy water 135 gram, ketamine 1.066 gram.

Donna Fabiola sendiri diketahui tergabung dalam sindikat 2, terdiri dari lima orang tersangka dan dua orang DPO. Dia sebut Donna berperan sebagai pengedar kokain yang didapat dari suaminya.

“DF (Donna Fabiola) berperan sebagai pengedar (Tersangka 3). Kemudian EA berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 4). MS berperan sebagai komplotan sindikat (Tersangka 5). AJR berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 6). MDB berperan sebagai pengedar (Tersangka 7),” jelas Eko.

“Kemudian TDS (Tigran Denre Sonda) yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang, selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang,” tambahnya.

Dari sindikat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram. Eko menjelaskan dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali pada 12 sampai 14 Desember.

Namun, penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum acara berlangsung tepatnya dalam kurun waktu 9 sampai 14 Desember.

“Dilanjutkan dengan pengembangan sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga negara asing, dan terus dilakukan pendalaman guna memutuskan rantai jaringan narkoba yang masih beroperasi,” tandasnya.

Dari penangkapan ini, Eko menegaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 17 orang yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan 16 warga negara Indonesia dengan rincian: 10 WNI laki-laki dan 6 WNI perempuan. Keenam jaringan ini pun menggunakan beberapa modus untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau Cash on Delivery, dan juga sistem transaksi melalui perbankan,” beber Eko.

“Kedua adalah sistem COD atau Cash on Delivery, dilakukan seperti pada umumnya di mana pengirim dan penerima bertemu secara langsung untuk melakukan pertukaran antara barang dan uang secara langsung,” lanjutnya.

Sistem ketiga adalah sistem transaksi melalui perbankan di mana dilakukan dengan cara melakukan pembelian kepada penyedia narkoba dengan cara mentransfer ke rekening perbankan milik penyedia narkoba atau milik orang lain yang diduga dikuasai oleh penyedia narkoba.

“Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” tutupnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *