Tinggalkan Warga saat Bencana, Hukuman Bupati Aceh Selatan Hanya Mirip Lucky Hakim

Tinggalkan Warga saat Bencana, Hukuman Bupati Aceh Selatan Hanya Mirip Lucky Hakim

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan, selama pencopotan tersebut, Mirwan MS bakal dibina dan diberikan pelatihan. “Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, pembinaan yang akan diberikan kepada Mirwan sama seperti kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Nantinya, Mirwan akan diberikan pelatihan bagaimana menangani bencana.

“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujar dia.

“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” sambung dia.

Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Kini, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *