Shadiq Pasadigoe Datangi dan Serap Tuntutan Warga Sentul City 

Shadiq Pasadigoe Datangi dan Serap Tuntutan Warga Sentul City 

Kabupaten Bogor (KASTANEWS.COM)- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Shadiq Pasadigoe menanggapi aduan warga Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Selasa (2/12/2025) siang.
Dengan datang langsung ke lokasi, alumnus Universitas Andalas, Universitas Ekasakti dan Universitas Negeri Padang tersebut mendengarkan satu demi satu tuntutan warga yang sedang berkonflik dengan pengembang, yakni PT Sentul City Tbk., Genting dan Ciputra terkait penolakan rencana pembuatan akses jalan yang dinilai tidak sesuai hukum.
Dikatakan Julius Purnama selaku Wakil Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo (Cluster Venesia, Pasadena, Sakura dan Mountain View) Bersatu, di Sentul City, RW 5, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kompak menolak adanya pengambilalihan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan jalan atau perubahan fungsi lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut, ditegaskannya, sangat menyimpang dari rencana tata letak awal yang telah disetujui. Contohnya adalah rencana pembangunan yang tidak sesuai, alih fungsi lahan, atau perubahan tata letak bangunan, jalan, tanpa izin yang sesuai.

Anggota DPR Shadiq Datangi Lokasi yang Jadi Tuntutan Warga Sentul City 

Pencaplokan lahan RTH perumahan menjadi jalan akses merupakan masalah serius yang melibatkan pelanggaran hukum dan peraturan tata ruang.Perubahan fungsi RTH menjadi jalan akses tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran serius yang harus dilawan melalui jalur hukum dan administratif yang tersedia.
Mengubah fungsi lahan tanpa prosedur resmi adalah ilegal. RTH adalah fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak warga perumahan dan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola, sesuai Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pengurangan RTH, selain melanggar ketentuan minimal juga merusak keseimbangan lingkungan, drainase, serta estetika kawasan.
Pencaplokan (pengambilalihan paksa) jalan masuk pribadi atau umum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi melanggar hak atas properti dan hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang.
Pelanggaran ini, menurutnya lagi, dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, bahkan penghentian pembangunan yang disebut-sebut dimulai pada Mei 2026.
“Di site plan tahun 2000, tidak ada rencana seperti ini, tapi sejak 2023 bisa tiba-tiba muncul. Ini melanggar perencanaan awal, studi kelayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan, melanggar perubahan peruntukan lahan,” katanya kepada para wartawan di lokasi.
“Melalui Bapak Shadig kami juga meminta untuk dibantu adanya pertemuan warga dengan pengembang dan bpati di DPR,” paparnya.
Diutarakannya juga, ada tiga dugaan pelanggaran regulasi formal. Pertama, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 22. Kedua, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109.
Lebih jauh ditambahkan Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo, Indra Utama, warga mendapatkan hak asasi untuk menikmati tempat tinggal yang layak, aman, memenuhi standar kelayakan, keselamatan bangunan, luas yang memadai, serta lingkungan yang sehat dan teratur.
Sehingga warga juga berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif pembangunan, keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, dan ganti rugi jika dirugikan.
“Jangan mengganggu apa yang sudah kami nikmati selama 25 tahun. Lingkungan yang sesuai saat kami membeli merupakan hak kami sebagai pemilik. Bukan hanya sebatas luas tanah dan bangunan, melainkan fasilitas fasilitas di lingkungan,” katanya.
Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo, Indra Utama
Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo, Indra Utama
Masih dikatakannya, sudah mengadukan hal tersebut ke berbagai pihak. Mulai pemerintah daerah tingkat Kabupaten hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Totalnya ada 23 pihak dan instansi. Misalnya kami juga sudah mengadu dengan bersurat ke KPK, Ombudsman, Kejaksaan Agung. Bahkan juga sudah mengadu ke KDM (Kang Dedi Mulyadi/panggilan Gubernur Jawa Barat) ke Gedung Sate walau belum bertemu. Semoga sekarang melalui Bapak Dewan (Shadiq) bisa terbantu dan mendapatkan jalan keluar berupa revisi atau pembatalan rencana ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Shadiq menjalan satu dari tiga tugas utama sebagai anggota DPR. Adapun yang dimaksud, yakni melakukan pengawasan (mengawasi kebijakan pemerintah). Selain itu, sebagai anggota DPR, dia menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Ada informasi bahwa warga diperlukan tidak adil oleh pengembang dan Pemda merubah site plan. Tentu saya turun langsung dan melihat langsung. Secepatnya saya pelajari, memberikan dukungan dan semoga mendapatkan solusi yang terbaik,” kata Bupati Tanah Datar dua periode tersebut.
“Memang ini bukan daerah pemilihan saya. Namun banyak orang Minang atau Padang, yang bermukim di sini (Sentul City) sehingga ada tanggung jawab saya untuk ikut mencarikan solusi dari masalah ini. Apalagi, dampak dari pembangunan jalan salah satunya adalah penebangan sebanyak 1180 pohon yang pasti merusak lingkungan. Warga juga tadi menyampaikan kajian dari ahli lingkungan dan alam,” tutupnya.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *