JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mencopot Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur.
Keputusan ini berdasarkan rapat harian tanfidziyah yang dipimpin KH Yahya Cholil Staquf, Jumat (28/11/2025). Rapat membahas Rancangan Road Map Nahdlatul Ulama 2025-2050, evaluasi kinerja dan program serta lain-lain.
“Maka, rapat ini memutuskan untuk melakukan rotasi jabatan diantara jajaran pengurus Tanfidziyah sebagai berikut, pertama KH Masyhuri Malik yang semula menjadi Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU, tadinya ketua biasa ketua pada umumnya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Selanjutnya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang sebelumnya menjadi Sekjen PBNU dirotasi ke posisi Ketua PBNU. Lalu, Gudfan Arif yang sebelumnya menjadi Bendahara Umum PBNU dirotasi sebagai Ketua PBNU.
Berikutnya, Amin Said Husni yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Umum PBNU dirotasi sebagai Sekjen PBNU. Kemudian Sumantri yang sebelumnya menjadi Bendahara PBNU dirotasi sebagai Bendahara Umum PBNU.
“Rotasi sebagaimana diatur kategorinya oleh peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan oleh konferensi-konferensi besar yang lalu sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua sesudah muktamar mengatur semua itu, jadi ada jalan keluar,” tuturnya.
Dia menambahkan, rotasi di jajaran pengurus PBNU itu dimaksud agar tugas yang harus dikerjakan PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik tanpa ada hambatan. Misalnya, kaitannya dengan penanganan sejumlah musibah bencana di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
“Ini harus ada yang terus mengoorganisir manajemen penanggulangan kontribusi NU untuk penanggulangan musibah-musibah itu. Nah maka rotasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen organisasi ini bisa tetap perform secara optimal,” tandasnya.
Risalah rapat yang diterbitkan PBNU juga menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU. Selain rotasi jabatan, rapat turut menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.(rah)
