JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menhan Sjafrie, dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025).
“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis akun Instagram pribadi Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin yang diunggah, Senin (24/11/2025).
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa Presiden Prabowo menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mengacu pada amanat konstitusi dan instruksi Presiden tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan bersama kementerian terkait berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal tanpa pengecualian.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum terkait penambangan ilegal akan ditegakkan secara adil, mulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan, hingga proses pengadilan.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas Sjafrie.
Dengan langkah tegas dan terukur, Sjafrie optimistis bahwa penegakan hukum akan berjalan konsisten demi memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal untuk kepentingan masyarakat.
“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.(rah)
