Prabowo Didesak Terbitkan Perppu Sikapi Putusan MK terkait HGU di IKN

Prabowo Didesak Terbitkan Perppu Sikapi Putusan MK terkait HGU di IKN

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Awalnya di dalam UU IKN diatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun lalu dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan nomor 185/2024 karena dinilai melanggar UUD 1945.

“Menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan,” ujar Dede Yusuf, Jumat (21/11/2025).

Legislator Demokrat itu memandang bahwa merevisi UU IKN tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya panjang. Karena itu, dia mendorong presiden menerbitkan Perppu IKN.

Dede menilai pemberian HGU yang terlalu lama bahkan hingga mencapai 190 tahun memiliki dampak serius. Pertama, penguasaan yang terlalu lama dapat menyalahi UU pokok agraria. Kedua, secara konstitusi, penguasaan lahan yang terlalu lama menjadikan negara menjadi lemah karena dikuasai pihak ketiga.

“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sbagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” ucapnya.

Dia mengapresiasi putusan MK karena bagaimana pun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang dapat menguasai lahan sampai terlalu lama.

“190 tahun itu kan sudah ibaratnya sudah balik modal sampai anak cucu. Itu berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang dan malah diakui sebagai milik pihak ketiga,” kata Dede.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *