Bahlil Tanggapi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Bahlil Tanggapi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Dia mengakui keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa di lingkungan Kementerian ESDM selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menuturkan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tuturnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *