JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkap bahwa ada pihak yang tidak senang jika koperasi tumbuh besar dan bangkit sebagai kekuatan ekonomi nasional. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Temu Mitra LPDB Koperasi yang digelar di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Ada pihak-pihak yang tidak senang koperasi besar. Pokoknya itu antiekonomi konstitusi,” ujar Menkop Ferry.
Menurutnya hal ini bisa dilihat dari selalu gagalnya upaya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Menkop Ferry menyampaikan, rencana memperbarui UU Perkoperasian kerap terganjal oleh pihak tertentu.
“Sekarang rancangan Undang-undang Perkoperasian sudah disetujui DPR. Besok akan kembali bolanya ke Kemenkop. Kita akan kawal jangan sampai ada unsur-unsur yang tidak senang dengan Kemenkop itu akan menjegal,” sambungnya.
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Tak hanya itu, Menkop Ferry mengungkapkan pemerintah juga telah memberikan lampu hijau bagi koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tambang dan mineral.
Disebutkan juga bahwa Kementerian Koperasi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait tata kelola SDA oleh koperasi. Meskipun keberpihakan pemerintah terhadap koperasi sendiri tidak selalu berjalan mulus.
Ferry mengungkap adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan menggugurkan peluang koperasi dalam mengelola tambang dan mineral.
“Ini artinya pihak-pihak yang tidak senang dengan koperasi besar masih bekerja bagaimana menggagalkan kesempatan koperasi bisa mengelola kegiatan yang dianggap kita tidak mampu,” ungkap Menkop Ferry.
“Penting kita mengkonsolidasikan lebih kompak lagi menjadi kekuatan supaya kita bisa lawan itu, kita akan bisa hentikan pihak-pihak yang tidak suka dengan koperasi,” tandasnya.(rah)
