Pengesahan RUU KUHAP Disebut Sudah Libatkan Masyarakat

Pengesahan RUU KUHAP Disebut Sudah Libatkan Masyarakat

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KUHAP yang baru saja disahkan sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas saat pembahasan sebelumnya.

“Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bahkan, kata dia, sejak pembahasan RUU KUHAP ini dimulai, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pihak.

“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para wakil ketua yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetuk palu sidang, menandakan RUU KUHAP sah menjadi UU.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *