JAKARTA (Kastanews.com): Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd — setelah keduanya sempat mengalami pemecatan akibat perkara administratif. Langkah ini menjadi penutup perjalanan panjang dua pendidik tersebut dalam memperjuangkan keadilan selama lima tahun terakhir.
Keputusan Presiden disampaikan pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah Prabowo tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses ini berawal dari aspirasi masyarakat yang diteruskan ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Presiden.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak ke dua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Kebijakan ini disambut haru Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, yang selama ini merasakan diskriminasi akibat kasus yang menimpanya.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Keputusan rehabilitasi ini menjadi simbol keadilan sekaligus pengingat bahwa negara harus hadir melindungi para pendidik yang telah mengabdi bagi dunia pendidikan.
Dengan dipulihkannya nama baik Abdul Muis dan Rasnal, masyarakat berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang menghadapi ketidakadilan serupa hanya karena memperjuangkan rekan seprofesinya.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Mereka telah dijatuhi sanksi hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). (Lungit/*)
