JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pihak Reza Gladys kembali menyampaikan rencananya melayangkan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani. Kali ini, dia melalui tim kuasa hukumnya mengungkap nominal yang akan digugat.
Surya Batubara sebagai salah satu tim kuasa hukum Reza mengatakan pihaknya siap melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan dengan total Rp504 miliar rupiah di perkara perdata Nikita Mirzani.
“Kami akan mengajukan bahwa kerugian kami adalah Rp4 M atas adanya tindakan pemerasan. Plus, ditambah ganti kerugian itu Rp500 M. Jadi, yang akan kami ajukan nanti minggu depan adalah Rp504 M,” jelas Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/11/2025).
Rencananya, pihak Reza akan melayangkan gugatan itu pada sidang pekan depan. “Jadi, total semua itu yang kami ajukan minggu depan sebagai menanggapi proposal pihak penggugat pada siang ini,” tutur Surya.
Pihak Reza Gladys menilai nominal itu sangat wajar diajukan dalam gugatannya kepada Nikita, mengingat ia statusnya sebagai korban pemerasan dari sang aktris.
“Rp4 M itu jelas angka yang telah pasti dari hasil pemerasan. Dan Rp500 M ini adalah hasil kerugian imateriel kami. Baik itu nama baik, baik itu usaha yang menurun hasilnya,” papar Surya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, langsung menanggapi rencana gugatan sang dokter. Dia menilai hal itu bagian dari hak setiap warga negara sehingga tak ingin terlalu memusingkan perlawanan hukum tersebut.
“Oh, itu haknya daripada tergugat, ya akan melakukan gugatan balik atau apa. Ya, haknya mereka, enggak ada masalah. Kita akan hadapin,” ucap Galih.
Galih menegaskan, rencana gugatan itu tak membuat pihaknya gentar. Mereka akan tetap menjalani proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Cuma kan kapannya, ya terserah, baru rencana atau seperti apa. Tetap kita akan hadir untuk memenuhi daripada panggilan persidangan, seperti itu,” lanjut Galih.(rah)
