Enam Pihak Telapor terkait ANRI yang Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi

Enam Pihak Telapor terkait ANRI yang Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melaporkan lembaga kearsipan dan lembaga penyelenggara pemilu ke Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025).

Laporan ini menyusul tindakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak memiliki salinan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ditemui usai membuat laporan, Bonatua menejelaskan bahwa salinan ijazah Jokowi itu ia butuhkan untuk kepentingan penelitian. Dia mengaku telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPUD DKI Jakarta, namun dokumen tersebut menurutnya tidak autentik.

“Artinya begini kalau ada ijazah di foto copy lalu dilegalisir lalu KPU, maka KPU itu hanya sampai mengecek ke legalisir tidak pernah ngecek ke asli dan disandingkan ke fotokopinya, seperti itu jadi karena saya merasa penelitian ini butuh data yang tervalidasi secara hukum dan teknis,” kata Bonatua kepada wartawan, Jumat (7/11/2025)

Pasalnya, dokumen ijazah Jokowi yang ia sebut autentik saat ini seharusnya berapa di lembaga kearsipan. Karena dokumen yang diarsipkan di lembaga kearsipan akan melalui proses validasi. Namun yang membuatnya kecewa, lembaga kearsipan seperti ANRI justru tidak memiliki salinan ijazah Jokowi.

“Di undang-undang kearsipan nasional, kearsipan itu disebutkan, setiap ada penyerahan dokumen maka lembaga kearsipan atau ANRI wajib mengautentifikasi dengan menggunakan tenaga ahli yang kompeten,” ujar dia.

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Bonatua juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Abdul Gafur Sangadji. Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini baru diterima sebatas Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Masih dumas jadi Pak Bonatua itu posisinya adalah sebagai pendumas dalam kasus mengungkap keberadaan ijazah yang kaitannya itu dengan Undang-Undang Arsip,” kata Abdul.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bedasarkan UU kearsipan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dokumen peserta pemilu yang terpilih dalam hal ini Presiden harus diarsipkan setelah lima tahun ketika pendaftaran. Sebab arsip adalah potret perjalanan sejarah bangsa.

“Kewajiban Lembaga Kearsipan Nasional dan Lembaga Kearsipan Daerah adalah harus mengarsipkan itu di dalam Kearsipan karena arsip itu adalah bagian dari identitas bangsa Indonesia,” ucapnya.

Dia menegaskan pelaporan ke Bareskrim ini bukan dimaksudkan untuk mengetahui apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun kewajiban lembaga negara untuk menyimpan dokumen ijazah tersebut. “Kami tidak berbicara tentang keaslian ijazah atau tidak palsu atau tidak palsu,” ucapnya.

“Tapi yang kami bicarakan adalah kewajiban Lembaga-Lembaga Kearsipan yang harusnya dimulai dari KPU D, KPU RI menyerahkan dokumen itu kepada Lembaga Arsip Daerah dan Lembaga Arsip Nasional. Kewajiban mereka adalah menjaga dokumentasi ijazah,” sambungnya.

Laporan dugaan tindak pidana kearsipan ini terkait dengan keberadaan ijazah sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo, kemudian Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Presiden Republik Indonesia.

Adapun dalam laporan yang masih bersifat Pengadu Masyarakat (Dumas) ini, terdapat enam pihak tang terseret menjadi terlapor, berikut daftarnya:

1. Komisioner atau Sekjen KPU RI periode 2014 sampai 2024

2. Komisioner atau Sekretaris KPU DKI Jakarta periode 2012 dan 2017

3. Kepala Arsip Negara Republik Indonesia periode 2012 dan 2024

4. Pejabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov DKI Jakarta periode 2012 dan 2017

5. Pejabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Surakarta periode 2005 sampai 2015

6. Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Solo 2005 dan 2010.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *