SYL Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, Ulie Ayun Diperiksa terkait Dugaan TPPU

SYL Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, Ulie Ayun Diperiksa terkait Dugaan TPPU

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul.

Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi lainnya, yakni Dhirgaraya S Santo selaku swasta; Asridah Ibnu, Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Kemudian, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono selaku pihak swasta. Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan TPPU.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *