Nikita Ajukan Banding terkait Kasus dengan Reza Gladys

Nikita Ajukan Banding terkait Kasus dengan Reza Gladys

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Banding itu diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. “Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” tutur Galih Rakasiwi belum lama ini.

Galih menjelaskan pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding.

Dalam kesempatan itu, Galih juga tak sungkan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya. “Isi dari memori banding terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober,” bebernya.

Lebih jauh, Galih menganggap putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

“Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali,” ucap Galih.

“Makanya kita berupaya untuk meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan. Jadi untuk digali kembali terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kita, saksi-saksi kita, termasuk keterangan ahli seperti itu,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *