JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Bank Himbara menyalurkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dialirkan kepada para konglomerat di Indonesia.
Guyuran tambahan likuiditas tersebut harus menyebar di sistem perbankan lewat penyaluran kredit untuk masyarakat umum guna menggerakkan ekonomi lebih dalam.
“Kita minta ke perbankan yang terima dana itu jangan Anda kasih ke konglomerat dan nggak boleh beli dolar AS,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, baru-baru ini.
Hanya saja, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Himbara untuk memilih penyaluran kredit yang dapat menguntungkan bagi perbankan dengan tetap mengikuti prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, jika mekanisme penyaluran di sistem perbankan berlangsung hati-hati, dana tersebut akan otomatis menyebar ke berbagai sektor industri pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Hal yang saya jalankan adalah memindahkan uang ke sana harusnya saya gak peduli apa-apa. Saya memakai ekspertis dari sistem perbankan untuk menyalurkan dana itu ke perekonomian tanpa intervensi saya sebetulnya,” tutur dia.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bentuk pengawasan guyuran dana senilai total Rp200 triliun tersebut langsung diawasi oleh pemerintah lewat otoritas fiskal negara dari laporan Himbara.
“Saya rasa kalau update mengenai kinerja itu langsung dilihat oleh pihak pemerintah, Kementerian Keuangan,” ujarnya.(rah)
