JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan tidak akan ada penurunan kualitas terkait pelayanan ibadah haji tahun 2026. Sebab, hal ini sudah menjadi perintah Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya kekhawatiran penurunan kualitas lantaran adanya penurunan biaya haji tahun 2026.
“Jadi memang perintah presiden adalah penurunan (biaya haji) itu tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas,” kata Dahnil seusai menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Karena itu, kata dia, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang akan dilakukan secara bersama antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah, akan dilakukan secara cermat dan merinci.
Menurut dia, kecermatan tersebut diperlukan agar tidak ada penurunan kualitas pelaksanaan haji lantaran biaya hajinya diturunkan.
“Makanya kami fokus pada memastikan setiap komponen biaya mana yang terjadi inefisiensi. Pos-pos mana nanti bersama dengan teman-teman DPR dijajaki itu, pos-pos mana yang punya potensi inefisiensi. Nah, itu yang harus kita turunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta. Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp88.409.365,45,” kata Dahnil.
Dari angka tersebut, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000. “Dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total,” ujarnya.(rah)
