KOTA SUKABUMI (Kastanews.com): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, menegaskan bahwa langkah pembentukan TKPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pernyataannya tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa pembentukan TKPP dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan praktik yang lazim diberlakukan di berbagai daerah serta telah diterapkan pula pada periode sebelumnya. Penyesuaian nomenklatur TKPP sebagai upaya keselarasan dengan praktik di pemerintah pusat maupun daerah lain.
“Keberadaan TKPP dinilai berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menguatnya sinergi antarlembaga dan perangkat daerah,” ujar H. Andang Tjahjandi, Sekda Kota Sukabumi dalam keterangannya, Senin (27/10/2027).
Andang juga menegaskan, kontribusi tersebut antara lain tercermin pada peningkatan kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Sukabumi.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama Perumda Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, Sutrisno Priyosuryono, yang menyampaikan bahwa keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) memberikan manfaat konkret dalam meningkatkan citra usaha dan kepercayaan publik, terutama di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Dampak positif tersebut terlihat dari peningkatan kinerja usaha, di mana laba (gross) naik signifikan dari Rp2,5 miliar pada periode 2024 menjadi Rp4,1 miliar hingga September 2025 dengan ROA (Return on Asset) mencapai 8,1% dan diproyeksikan akan lebih besar lagi sampai dengan akhir tahun 2025,” terang Sutrisno Priyosuryono.
Angka ROA ini, tambah Sutrisno, sangat baik bagi sebuah BPR dan sebagai informasi dalam Analisa Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan perhitungan ROA, BPR dapat dikategorikan sangat sehat dengan ROA minimal sama atau lebih besar dari 2%.
“Selain itu, dalam diskusi dengan Ketua Tim KPP pada Selasa, 21 Oktober 2025, disampaikan berbagai masukan dan rencana pengembangan BPR Kota tidak hanya pada aspek penghimpunan dana, tetapi juga dukungan dalam penyelesaian kredit bermasalah,” papar Sutrisno.
Plt Direktur PDAM, Dian Afriyandi, juga memaparkan data senada. Kinerja positif dicatatkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa setelah sebelumnya mencatat kerugian rata-rata Rp3,6 miliar per tahun sepanjang 2020 hingga 2024.
“Perusahaan Air Minum Tirta Bumi Wibawa kini berhasil membukukan profit sebesar Rp410 juta per 30 September 2025 berkat pengawasan Dewas,” tandasnya.
Dian Afriyandi melanjutkan, capaian yang tidak lepas dari perhatian dan profesionalitas Dewan Pengawas, H. Ubay, yang dianggap sebagai sosok pembimbing sekaligus pengawas kinerja perusahaan secara konsisten, dukungan kuat terhadap inovasi seperti pengembangan produk AMDK, serta arahan Wali Kota H. Ayep Zaki selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama Dewan Pengawas terhadap penanganan NRW (kehilangan air) melalui pembentukan Tim NRW (Non-Revenue Water) yang fokus melakukan berbagai upaya penurunan kebocoran di Cabang Sukabumi 3.
Pada sektor layanan kesehatan, Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. Yanyan Rusyandi mengatakan adanya peningkatan drastis pada RSUD R. Syamsudin, S.H.
“Rumah sakit yang sebelumnya mengalami kerugian kini berhasil menorehkan profit sebesar Rp7 miliar per 30 September 2025,” ungkap Yanyan Rusyandi.
Yanyan juga menyebutkan bahwa peningkatan signifikan ini tidak lepas dari kinerja Ketua TKPP yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas rumah sakit dalam melakukan monitoring bulanan atas laporan keuangan.
“Ketua Dewas, Bapak Ubaydillah juga memberikan rekomendasi perbaikan, mengawasi berbagai isu krusial seperti penanganan karyawan NAPZA, piutang, kas BLUD, dan keluhan masyarakat, mengendalikan belanja termasuk remunerasi, mempercepat penyelesaian temuan BPK, serta mendorong akselerasi akses pinjaman perbankan guna memperkuat likuiditas dan pengembangan layanan rumah sakit,” papar Yanyan.
Selain itu, Galih Marelia selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjelaskan bahwa kontribusi TKPP juga tercermin pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Capaian pajak dan retribusi daerah non-BLUD per 30 September 2024 tercatat Rp. 66.723.755.800, meningkat signifikan menjadi Rp. 103.726.730.681 per 30 September 2025 atau naik 55%. Pemerintah juga membentuk Tim PIC PAD sebagai terobosan untuk memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dengan pendekatan Biro Entrepreneur yang tetap menjunjung akuntabilitas,” jelas Galih.
Menanggapi pro kontra TKPP serta dibentuknya Panja TKPP oleh DPRD Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi menyampaikan harapan agar publik melihat pembentukan TKPP ini secara utuh, objektif, dan berbasis data, sehingga tidak memunculkan bias informasi. Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran penunjang TKPP masih jauh lebih kecil dibanding capaian kinerja yang diperoleh, karena TKPP berfungsi sebagai akselerator pencapaian target pembangunan daerah.
Sekda menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait TKPP dan penugasan personelnya dilakukan demi peningkatan kinerja fiskal serta mutu pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Sukabumi.
“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus bekerja dalam koridor akuntabilitas dan efektivitas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi.(rls/*)
